“Raperda ini masih di tahap komisi, dan dilakukan pembahasan sebanyak 2 kali dengan DPRD Mukomuko. Namun raperda ini ditargetkan rampung pada tahun besok. Karena terhalang masa transisi dewan,” sebutnya.
Dilanjutkannya menurut data dari instansinya, bahwa penyalahgunaan narkotika di Mukomuko tertinggi berada di wilayah Kecamatan Ipuh, Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Kota Mukomuko.
Ibnu Afdaldi

















