Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Kebun Sawit di Kawasan Hutan Mukomuko Akan Masuk Materi RDP dengan Komisi IV DPR RI, Barbarengan dengan Kasus di Sulawesi Barat

Nasional, Batuah-news.id – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Komisi Cabang Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional.

Terkait kasus dugaan perambahan kawasan hutan dan pengalihfungsian kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Mukomuko memiliki 3 Hutan Produksi (HP), tiga HPT, dan dua Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total luasan 80.022 Hektare (Ha).

Dengan Rincian Sebagai Berikut:

  1. HP Air Rami: 5.058 Ha
  2. HP Air Teramang: 4.780 Ha
  3. HP Air Dikit: 2.260 Ha
  4. HPT Air Ipuh I: 22.260 Ha
  5. HPT Air Ipuh II: 16.748 Ha
  6. HPT Air Manjuto: 25.970 Ha
  7. HPK Air Manjuto: 2.891 Ha

Dari total kawasan hutan tersebut, 60 persen diantaranya diduga sudah dialihfungsikan oleh warga, pengusaha, dan juga ada dugaan oknum pejabat, oknum mantan pejabat daerah Mukomuko menjadi perkebunan sawit.

Lebih parahnya, juga ada salah satu perusahaan sawit terkemuka di Mukomuko, diduga juga mengalihfungsikan kawasan konservasi seluas 2.800 ha.

Materi ini akan dibawa ke Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI oleh LP. K-P-K, bersamaan dengan kasus di Sulawesi Barat.

” Kami sudah siapkan laporan tersebut, laporan ini nanti juga akan jadi materi kami saat RDP dengan DPR RI. Dimana bukan hanya Mukomuko nanti yang akan jadi pembahasan, tapi juga ada terkait HGU di Sulawesi Barat,” ungkap Wakil Ketua LP. K-P-K Mukomuko, Alpinda Nopra.

Ia meneruskan, khususnya untuk permasalahan di Kabupaten Mukomuko, fokus LP. K-P-K akan memasukkan laporan ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pusat.

LP. K-P-K juga berharap, ini momen tepat untuk menyelamatkan hutan Mukomuko dari parktik eksploitasi kawasan hutan secara masif dan ilegal selama ini.

” Kita harap Satgas PKH tidak berhenti pada PT BAT, PT API, dan 3 orang tersangka pelaku lapangan saja. Masih banyak perusahaan lainnya, pemodal atau pengusaha, oknum pejabat dan mantan oknum pejabat yang masih menikmati hasil dari pengalihfungsian kawasan hutan menjadi kebun sawit saat ini,” imbuhnya.

Pihaknya juga mencurigai Aparat Penegak Hukum (APH) di Mukomuko, bagaimana bisa para terduga pelaku yang masih menikmati hasil dari merambah hutan belum ditindak secara menyeluruh.

Maka jangan heran publik pun merasakan dalam penindakan atau operasi tim Satgas PKH ini selain mempertontonkan ketimpangan penegakan hukum juga dianggap tebang pilih.

” Apa kita menunggu semuanya habis tanpa sisa? Sudah jelas didepan mata pelanggarannya, namun masih kita seperti buta dan tuli. Lihat para satwa saat sudah sangat terancam oleh praktik ilegal ini. Jika tidak ditanggapi dengan serius, maka kami akan langsung ke Presiden,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *