Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra bahwa perda tersebut sangat penting dan harus segera dibentuk. Namun ia belum bisa berbicara jauh terkait raperda ini, karena perda tersebut masih di tingkat komisi 1.
“Belum bisa jauh berbicara raperda ini karena belum masuk ke ranah kita Bapemperda. Ranahnya masih ranah komisi, kami bapemperda menggodok prolegda tahun lalu, termasuk perda narkotika ini. Mungkin masih ada kendala di komisi,” katanya.
Pemkab Mukomuko harus segera menargetkan penyelesaian raperda P4GN-PN ini, dikarenakan melihat maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di Mukomuko yang terbilang cukup tinggi.

















