Nasional, Batuahnews.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru-baru ini mengeluarkan pernyataan edukasi dan keamanan siber. Hal itu berkaitan dengan keamanan Virtual Account.
Virtual Account adalah akun/rekening bank yang dibuat secara virtual, dimana umumnya berbentuk kombinasi angka unik, yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi pembayaran. Sederhananya, Virtual account merupakan salah satu metode pembayaran otomatis lewat akun yang dibuat khusus untuk tiap pelanggan. Saat terjadi transaksi, perusahaan memberikan virtual account kepada pelanggan berupa nomor ID. Nomor tersebut yang akan digunakan pelanggan untuk menyelesaikan transaksi.
Saat ini, Virtual Account sering sekali ditemukan di berbagai transaksi. Salah satunya pada fitur online shop, seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan berbagai aplikasi belanja online lainnya.
Untuk mencegah aksi penipuan melalui Virtual Account, pihak Polri menghimbau agar selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan melalui Virtual Account yang dirilis Polri;
- Lakukan cek dan ricek terhadap siapa pemilik Virtual Account, karena nama pemilik dapat dengan mudah dimanipulasi oleh pelaku penipuan menyerupai nama orang maupun perusahaan atau institusi
- Selalu gunakan rekening bersama milik e-commerce untuk transaksi online, jangan mau terpancing untuk bertransaksi di luar rekening bersama
- Selalu waspada apabila akan melakukan transfer dan jangan terburu-buru, apalagi ketika akan mentransfer uang dalam jumlah besar
- Jika kamu merasa telah menjadi korban penipuan, segera laporkan ke patrolisiber.id
Sumber : @ccicpolri
(Red)

















