Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Revisi Tatib, DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, Panglima TNI, Kapolri hingga Hakim MK

Nasional, Batuahnews.id – Perlu diketahui DPR memiliki kekuasaan dalam hal melakukan evaluasi terhadap pejabat negara.

Dimana DPR memiliki Kewenangan terhadap pejabat yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan.

Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan oleh DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, tujuan revisi ini untuk memberi DPR ruang dalam hal meninjau kinerja pejabat.

Jika ditemukan pejabat terkait dengan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan.

Lanjut Bob, terkait dengan hasil evaluasi nantinya bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menemukan kinerja optimal.

Adapun, pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, komisioner dan para hakim menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Bukan hanya itu, Panglima TNI dan Kapolri sebelum dilantik oleh Presiden juga harus melewati fit and proper test di Komisi I DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna DPR. 

Kemudian juga, penyelenggara pemilu, misalnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga menjalani fit and proper test di Komisi II DPR RI sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tata tertib DPR ini disusun dan dibahas secara cepat pada 30 Februari 2025. 

Setelah mendengar pertimbangan dari seluruh fraksi, DPR sepakat untuk mengesahkan perubahan tersebut. 

“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman. 

Adapun pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” pungkas Sturman.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *