Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Presiden dan DPR Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kamu?

Nasional, Batuahnews.id – Aksi unjuk rasa yang disuarakan ratusan Kades dari berbagai daerah di Gedung DPR, Selasa (17/1) lalu, direspon positif Pemerintah dan DPR. Teranyar, revisi UU Desa itu dikabarkan bakal masuk Prolegnas prioritas tahun ini.

Dikabarkan voi.com, Badan Legislasi DPR (DPR) menyetujui revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Anggota Komisi II dari Fraksi PKB M. Toha, menyebut seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui untuk merevisi UU Desa. Baik saat rapat di Komisi II DPR maupun di Baleg DPR.

“Di komisi II, di Baleg kemudian di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui,” ujar Toha.

Bahkan, lanjut Toha, aspirasi tersebut sudah disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan telah disanggupi.

“Kemudian saya akumulasikan ketika rapat di komisi II bahkan sudah saya sampaikan ke Pak Tito sebagai Mendagri untuk segera direvisi dan Pak Tito menjawab, iya akan segera,” ungkapnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Termasuk pasal yang mengatur periodisasi jabatan kepala desa (kades).

Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi, dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur,” terang Budiman.

Dalam revisi UU Desa nanti, tidak hanya berfokus kepada masa jabatan kepala desa yang menjadi tuntutan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Melainkan ada beberapa poin lain mengenai kedaulatan desa, masa jabatan, dan moratorium.

(Red)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *