Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Ini Putusannnya

Nasional, Batuahnews.id – Sudah final apa yang diputuskan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) dalam putusan sidang batasan usia Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024.

MK menolak uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia capres – cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK tetap memustuskan usia 40 tahun tetap menjadi syarat yang ingin jadi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon PSI untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK dikutip dari detik.com Senin (16/10).

Permohonan ini, terigestrasi dalam perkara pada nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Putusan itu diketuk oleh 9 hakim MK. Dua hakim diantaranya yakni Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. MK menolak argumen PSI soal Sjahrir Perdana Menteri yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” pungkasnya Arief Hidayat.

Ibnu Afdaldi

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *