Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Kebun PT SJAL Silaut Disegel Satgas PKH, Mukomuko Tunggu Giliran

Nasional, Batuahnews.id – Baru-baru ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan tindakan tegas terhadap perkebunan kelapa sawit ilegal milik PT. SJAL.

Dimana Satgas PKH melakukan penyegelan terhadap terhadap kebun ilegal milik PT. SJAL yang berlokasi di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penyegelan tersebut berupa pemasangan papan yang diletakan di lahan tersebut, dengan artian pengambilan lahan area oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait eksploitasi kawasan hutan yang ilegal.

Adapun tujuan ini sebagai mana bentuk komitmen pemerintah dalam hal melindungi kawasan hutan serta menindak tegas aktivitas ilegal.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH bertindak tanpa kompromi dalam menegakkan aturan terkait pengelolaan lahan hutan.

Kemudian juga, tindakan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, akan tetapi menunjukan transparansi pemerintah dalam hal memastikan bahwa kegiatan perkebunan ilegal di kawasan hutan ditindak tegas.

Selain itu juga, Satgas PKH telah menegaskan tidak ada toleransi terkait praktik yang merusak ekosistem hutan dan lingkungan.

Tokoh Pesisir Selatan, Luki Andrisko, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kepada Satgas PKH yang telah melakukan tindakan tegas berupa penyegelan.

“Di HPK Silaut, Kecamatan Silaut, terdapat sekitar 1.200 hektare kebun kelapa sawit yang sudah disegel oleh Satgas PKH,” ungkap Luki.

Lanjut Luki, di Pancung Soal terdapat sekitar 3.000 hektare lahan perkebunan milik PT. Incasi Raya Grup yang juga berada dalam kawasan hutan.

“Untun tim Satgas harus segera melakukan penyegelan di lahan ilegal tersebut. Satgas PKH harus menindak semua pelanggaran,” pungkas Luki.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *