Nasional, Batuahnews.id – Pemerintah Indonesia kini melarang impor pakaian bekas. Hal ini memang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Baju bekas ini terkenal dengan nama Thrifting yang suka di fasionkan oleh kalangan muda. Pemerintah menegaskan pelarangan perjual belikan baju tersebut, dikarenakan seringkali mengandung jamur yang membahayakan kesehatan juga bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Disampaikan Menteri Perdagangan, Zul Hasan pihaknya melarang masyarakat menggunakan baju impor. Hal tersebut sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia, H. Joko Widodo.
“Kalo ada pakaian bekas itu ya, apalagi impor kita larang ga boleh. Oleh karenanya kalau ada kami sita dan kami basmi. Oleh karena itu kami harus terus bekerjasama dengan seluruh masyarakat, kalo ada informasi kami diberitahu. Agar kami dan kami musnahkan,” kata Zul Hasan.
Zul Hasan menyebutkan, kenapa hal itu dilarang, sebab bisa menghancurkan ekonomi dalam negeri. Pihaknya berhasil memusnahkan 750 bal pakaian bekas pada agustus tahun 2022 lalu, dari hasil penindakan Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Ibnu Afdaldi

















