Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Indonesia Tengah Persiapkan Hukuman Mati, Ini Penjelasan Yusril

Nasional, Batuahnews.id – Saat ini Pemerintan Indonesia tengah mempersiapkan aturan baru terkait pelaksanaan hukuman mati.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan untuk aturan ini disusun sebagai mana untuk tindak lanjut dari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026.

“Hukuman mati di Indonesia akan mengalami perubahan sesuai dengan KUHP baru. Saat ini, kita sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025, usai bertemu Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail.

Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bahwasanya beberapa perubahan signifikan terkait hukuman mati.

Salah satu poin utama adalah penerapan masa percobaan selama 10 tahun sebelum eksekusi dilaksanakan.

Kemudian ketentuan ini tertuang dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP, yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan apabila terdakwa menunjukkan penyesalan dan memiliki potensi untuk memperbaiki diri.

Dalam kurun waktu tersebut, hakim akan mengevaluasi apakah hukuman mati tetap dilaksanakan atau diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana lainnya.

Sehingga dengan adanya aturan baru ini, pendekatan terhadap hukuman mati di Indonesia akan lebih fleksibel dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Kemudian perubahan ini menandakan langkah maju dalam sistem hukum Indonesia, sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan standar hukum internasional.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *