Nasional, Batuahnews.id – Pesatnya tranformasi digital, mulai tahun depan fotokopi KTP bisa tidak berlaku lagi. Pemerintah saat ini menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Dengan penerapan yang dilakukan oleh pemerintah ini, warga RI tidak perlu lagi menunjukkan dan menyerahkan fotokopi identitas KTP dalam mengakses berbagai layanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN – RB, Cahyono Tri Birowo dikutip dari CNBC Indonesia, bahwa integrasi data pemerintah penting untuk memberikan maanfaar bagi masyarakat.
“Pemerintah kedepan tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tali semua sudah dapat digital ID dan layananannya terintegrasi, ” katanya.
Adanya Digital ID ini nanti, bahwa proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi. Sehingga masyarakat tidak lagi berulang kali mengulang proses yang sama. Seperti warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mengambil bantuan langsung dari pemerintah dan mendaftar di rumah sakit.
Sistemnya nanti, penyedia layanan cukup memeriksa identitas warga dengan dara yang sudah terekam oleh pemerintah. Misalnya data biometrik.
“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor NIK dan KTPnya, banti bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata Cahyono.
Sistem ini nanti juga tidak ada lagi replikasi daradi berbagai instansi pemerintah. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan dalam hal identitas. Semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapi Kementerian Dalam Negeri.

















