Mendapatkan informasi tersebut, tim Macan Selagan segera melakukan penangkapan di kediamannya di Kecamatan Selagan Raya. Namun terduga pelaku tidak berada di rumahnya.
Setelah itu, pada Minggu 28 April 2024 kemarin, setelah mendapatkan informasi bahwa YP dan SP berada di rumahnya, tim Macan Selagan Reskrim Polres Mukomuko langsung melakukan penjemputan di kediamannya di Desa Sungai Ipuh II, saat dilakukan penangkapan YP sempat ingin melarikan diri melewati jendela rumah pelaku YP.

“Berdasarkan aduan dari pelapor, bahwa ada kehilangan ternak di daerah Kecamatan Teras Terunjam, kami langsung menerjunkan personil dan mengejar terduga pelaku. Setelah membutuhkan waktu yang lumayan lama, tim kami Macan Selagan langsung mengeksekusikan melakukan penjemputan di kediamannya di Kecamatan Selagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Amelia Pratama.
Untuk diketahui YP pada tahun 2017 pernah menjalani hukuman satu tahun dalam dugaan tindak pidana Pencurian Hewan Ternak Kambing.
Ibnu Afdaldi

















