Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Terkait Penolakan Wilayah Selagan Raya Jadi Kawasan Tambang, Perda RTRW Bakan Direvisi

Daerah, Batuahnews.id – Gedung DPRD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada Selasa siang (28/10/2025) tampak jauh lebih ramai dari biasanya. 

Puluhan warga Kecamatan Selagan Raya bersama perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) datang menyampaikan satu suara: menolak penetapan wilayah mereka sebagai kawasan industri dan pertambangan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025.

Rombongan masyarakat tersebut disambut langsung oleh pimpinan DPRD Mukomuko, Wakil Ketua I Wisnu Hadi, SE, dan Wakil Ketua II Damsir, SE, bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Rapat dengar pendapat berlangsung dalam suasana serius namun tetap tertib.

Tokoh masyarakat Selagan Raya, Yusmardi mantan anggota DPRD Mukomuko menjadi juru bicara warga. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan atau Perda RTRW secara keseluruhan, melainkan hanya menolak penetapan Selagan Raya sebagai kawasan industri dan tambang.

“Selagan Raya adalah sentra pangan Kabupaten Mukomuko. Sawah dan ladang di sini adalah sumber penghidupan ribuan warga, bukan sekadar lahan kosong yang bisa dialihfungsikan begitu saja,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan status wilayah menjadi kawasan tambang akan mengancam ketahanan pangan dan merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian. 

Ia menilai keputusan tersebut justru dapat menghapus identitas desa yang dikenal sebagai lumbung pangan daerah.

“Pembangunan memang perlu, tapi jangan sampai mengorbankan akar kehidupan kami sebagai petani,” lanjutnya.

Warga, kata Yusmardi, sepakat mempertahankan Selagan Raya sebagai kawasan pertanian berkelanjutan. Mereka meminta DPRD dan Pemkab segera meninjau ulang poin dalam RTRW yang dianggap tidak berpihak pada petani.

“Kami berharap revisi dilakukan secepatnya agar tidak ada kekhawatiran lahan produktif berubah fungsi,” tuturnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, memastikan pihaknya memahami kekhawatiran warga dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

“Kami mendengar dengan seksama aspirasi warga Selagan Raya. DPRD bersama pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik agar kebijakan tata ruang tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Wisnu.

Ia menjelaskan, perubahan atau revisi terhadap Perda RTRW sangat mungkin dilakukan, namun harus melalui mekanisme hukum dan kajian teknis yang mendalam.

“Segala penyesuaian tata ruang harus mempertimbangkan potensi lokal, aspek lingkungan, serta aspirasi masyarakat yang terdampak langsung,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD, Damsir, menilai arah pembangunan harus disesuaikan dengan karakter dan kekuatan ekonomi daerah.

“Selagan Raya memiliki potensi kuat di sektor pertanian. Itulah yang harus dijaga dan dikembangkan, bukan malah digantikan oleh industri yang belum tentu memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.

Dari pihak eksekutif, Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir. Apriansyah, ST, MT, memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan izin pertambangan atau industri berat di lahan pertanian produktif seperti Selagan Raya.

“Secara aturan, memang setiap daerah memiliki potensi pengembangan. Namun untuk lahan pertanian aktif, undang-undang melarang adanya kegiatan tambang ataupun industri besar,” tegas Apriansyah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Bupati dan menerima instruksi tegas agar tidak ada rekomendasi izin usaha tambang di wilayah tersebut.

“Bupati tidak mengeluarkan izin apa pun untuk kegiatan tambang di Selagan Raya. Dalam lima tahun ke depan, RTRW akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Apriansyah juga mengingatkan pemerintah desa dan masyarakat agar ikut menjaga kawasan pertanian dari potensi pelanggaran lingkungan. Ia menegaskan, tanpa izin lingkungan dari desa maupun kecamatan, maka secara otomatis sistem OSS tidak bisa menerbitkan izin usaha tambang.

“Tanpa rekomendasi tata ruang dari kami, lembaga seperti ESDM Provinsi, Balai Wilayah Sungai, maupun PTSP Provinsi juga tidak akan memproses permohonan apa pun,” tandasnya.

Ia memastikan, langkah ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa Selagan Raya tetap aman sebagai wilayah hijau dan produktif.

“Pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan Selagan Raya sebagai kawasan pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tutup Apriansyah.

Meski telah mendapatkan kepastian dari pihak DPRD dan pemerintah, warga masih berharap komitmen tersebut tertuang jelas dalam dokumen hukum agar tidak ada peluang penyalahgunaan kebijakan di kemudian hari.

“Kami yakin pemerintah berpihak pada rakyat, tapi perlindungan harus tertulis dalam RTRW agar tanah kami tetap aman untuk generasi selanjutnya,” pungkas Yusmardi.

Bagi warga Selagan Raya, perjuangan ini bukan sekadar menolak kebijakan, melainkan mempertahankan ruang hidup dan warisan leluhur. Mereka menegaskan, pembangunan sejati adalah yang membawa kesejahteraan tanpa merusak alam dan tidak menghapus identitas desa sebagai penghasil pangan utama di Kabupaten Mukomuko.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *