Daerah, Batuah-news.id – Meskipun sudah ada larangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terkait mengadakan perpisahan tidak dibebankan ke orang tua atau wali murid.
Masih saja ada salah satu sekolah Paud yang nekat melakukan upaya pemungutan dengan dalih perpisahan di Kota Mukomuko. Tak tanggung-tanggung, permurid dikenakan Rp 380 ribu.
Menanggapi permasalahan ini, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Komisi Cabang Mukomuko menegaskan, ini adalah contoh nyata pembangkangan yang dilakukan kepala sekolah tersebut.
Atas seluruh edaran mulai dari Gubernur hingga Bupati Mukomuko melalui Dikbud. Maka pihak LP. K-P-K dengan ini akan menindak lanjuti permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
” Pertama kami meminta Bupati Mukomuko copot kepala sekolah ini, kami juga akan memberi contoh ke sekolah lain jika masih nekat menarik uang dengan modus apapun, akan berurusan dengan APH,” tegas Sekretaris LP. K-P-K Mukomuko, Ringgo Dwi Septio, S.E.
Ia meneruskan, bahwa permasalahan ini juga akan menjadi pintu masuk APH untuk membongkar dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Kinerja (BOP) dan Dana Oprasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
Permasalahan terkait pengelolaan BOP dan BOS khususnya di Mukomuko, sebenarnya sudah menjadi sorotan sebelumnya.
” Kami tengah mempersiapkan data untuk laporan ke APH. Kami juga sudah mengantongi beberapa indikasi yang akan dijadikan pedoman penyelidikan awal oleh APH nanti,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















