Politik, Batuahnews.id – Sidang ajudikasi putusan sengketa Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mukomuko ditunda. Sengketa terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ini semula dijadwalkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko Senin (3/8) lalu. Namun ditunda akibat beberapa hal terkait persiapan dan pematangan putusan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mukomuko Rustam Efendi S.Sos membenarkan penundaan jadwal sidang ini. Menurutnya, proses telaah dari beberapa keterangan saksi dan bukti harus benar-benar matang dan diputuskan dengan penuh kehati-hatian. Sidang putusan diagendakan pada Kamis (7/9) besok.
“Iya kita tunda dulu. Ada beberapa hal yang perlu kita koordinasikan ke atasan juga,” kata Rustam, Selasa (5/9).
Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Mukomuko selaku pemohon dalam perkara ini mengaku siap menerima apapun keputusan yang ditetapkan sidang. Disampaikan Sekretaris DPC PDIP Mukomuko Mujiono, S.IP, pihaknya selaku partai politik peserta Pemilu patuh dan tunduk terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Apapun hasilnya besok, ya kita terima saja, mas. Kita patuh dan tunduk pada putusan hukum. Yang jelas kita terus berproses dalam perkara ini,” kata mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Namun demikian, menurut Mujiono, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum terhadap sengketa yang menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko selaku termohon ini.
“Nanti kan ada jalur-jalur yang sudah ditentukan, mas. Bisa ke PTUN, bisa juga ke DKPP,” demikian Mujiono.
(Red)

















