Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Presiden Boleh Kampanye? Ini Kata KPU RI

Nasional, Batuahnews.id – Banyak sekali polemik mengenai statement Presiden Jokowi yang menyatakan dirinya boleh mengkampanyekan paslon capres dan cawapres pada pemilu 2024 ini.

Ucapan itu langsung disampaikan oleh Joko Widodo Presiden RI, Rabu (24/1/2024) menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak kepada paslon capres dan cawapres dalam pemilu ini asalkan tidak menggunakan fasilitas negera dalam kampanye.

Mengenai bolehnya pemimpin negara berkampanye, KPU RI menyebut terkait aturan presiden dan menteri ikut berkampanye. KPU menyatakan atas UU Pemilu memperboleh presiden menteri hingga kepala daerah untuk kampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dalam kegiatan kampanye,” ungkap Ketua Devisi Teknis KPU RI Idham Holik dikutip dari detiknews.

Dirinya membeberkan aturan UU Pemilu yang memperbolehkan kepala negara kampanye, asalakan tidak menggunakan fasilitas negera. Kemudian Idham menuturkan presiden dan menteri wajib cuti jika ingin berkampanye.

“Iya sebagaimana diatur dipersyaratan teraebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti diliar tangguan negera,” bebernya.

Masih disampaikan Idham, bahwa mengenai diperbolehkan presiden dan menteri. Ia menyebut sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

“Kecuali fasilitan pengamanan bagi pejabay negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan,” pungkasnya.

Ibnu Afdaldi

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *