Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Pemerintah Pusat Tetapkan Kenaikkan Kewajiban Plasma Menjadi 30%

Nasional, Batuahnews.id – Resmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tetapkan kewajiban setiap perusahaan untuk pemberian plasma kebun sawit menjadi 30% dari sebelumnya hanya 20%.

Dilansir dari detik finance, berdasarkan data saat ini, Nusron mengatakan ada sebanyak 16 juta hektar (ha) HGU yang dipegang oleh sekelompok pengusaha kelapa sawit yang memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.869.

” Minimal untuk masyarakat, sehingga 30% plasma-nya untuk yang pembaruan,” ungkap Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

” Nah karena itu supaya ini petani lebih banyak menikmati, kita menggunakan penegakan dan alokasi modern seperti ini,” imbuhnya.

Nusron mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan komitmen pelaksanaan CSR perusahaan kelapa sawit. Ia pun mengingatkan, perusahaan tidak akan diberi HGU jika program CSR dan plasma tidak diberikan.

” Kalau tidak ada komitmen dalam bentuk pemberian plasma, sekarang tidak bisa diberikan lagi. Dulunya plasma itu hanya dijanjikan nanti setelah perpanjangan, waktu perpanjangan (HGU),” tegasnya.

Aturan tersebut berlaku khusus bagi perusahaan kelapa sawit yang hendak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) di tahap ketiga.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), HGU berlaku paling lama 25 tahun hingga 35 tahun.

” Kita minta tambah karena dia sudah menikmati selama 60 tahun, ditambah 35 tahun lagi, jadi 95 tahun. Kita tambah, kita kalau seluruhnya cuma 20%, untuk tahap ketiga kita minta tambah, ditambah 10%,” jelasnya.

Nusron juga mengatakan, pihaknya akan melakukan audit plasma di bidang supply chain untuk memastikan kerja sama perusahaan dengan petani bisa berjalan baik. Pasalnya, ia mengaku menemukan kasus petani yang diberi plasma berbasis koperasi yang dikelola perusahaan.

” Memang betul tanah tersebut diberikan kepada koperasi, tapi masih banyak yang koperasinya itu koperasi karyawan di perusahaan setempat. Ini yang membuat kami tidak puas. Kenapa? Karena ujung-ujungnya mereka itu hanya sebagai karyawan, bukan sebagai pengelola atas lahan,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *