Nasional, Batuahnews.id – Sebelumnya pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025.
Dimana pada tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
Walaupun demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumumkan bahwasanya pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di MK batal digelar pada 6 Februari 2025.
Pembatalan tersebut dikarenakan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito.
Diketahui pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara pilkada 2024.
Kemudian juga, putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah, karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.
Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi.
Baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal).
Andika Dwi Pradipta

















