Nasional, Batuahnews.id – Pelantikan kepala daerah terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 resmi ditunda.
Dimana sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Dilansir dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bahwasanya penundaan tersebut disebabkan oleh proses hukum yang masih berjalan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024.
Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU pada 13 Maret 2025.
“Pelantikan baru bisa dilakukan setelah MK mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa terkait hasil pilkada di setiap daerah. Setelah PHPU selesai, baru gubernur dan wali kota terpilih bisa dilantik,” ungkap Rifqinizamy.
Rifqinizamy menjelaskan untuk kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di MK pun harus menunggu hingga seluruh proses sengketa pilkada di daerah lain selesai.
Oleh karena itu, pelantikan akan dilakukan secara serentak setelah seluruh sengketa dituntaskan.
Lebih lanjut Rifqinizamy, pengunduran jadwal pelantikan ini akan diatur melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 masih belum bisa dipastikan.
“Untuk pengunduran jadwal pelantikan ini akan diatur melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















