Adapun beberapa perkara, seperti kasus RSUD Mukomuko kemarin, yang telah ditetapkan Tsk, pada bulan Juni ini akan dilimpahkan perkara ke pengadilan tipidkor.
“Kasus RSUD, Juni ini sudah waktunya nanti perkara dan 7 Tsk akan dilimpahkan dan lanjut ke pengadilan Tipidkor,” ungkap Rudi.
Untuk diketahui, Kinerja Kajari Rudi Iskandar ini selama menjabat, sudah banyak memperoleh prestasi dalam memberantas korupsi di Kabupaten Mukomuko.
Seperti pada perkara kasus Tipidkor Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Sosial (Bansos) 2019 – 2021, Kejari Mukomuko action dan menetapkan 3 orang Tsk dan berhasil menyelamatkan kerugian negara (KN) sebesar Rp. 1 Milyar lebih.
Kemudian pada tahun 2021, Kejari Mukomuko berhasil mengungkapkan kasus Tipidkor pengadaan baju Linmas serta mampu memulihkan Kerugian Negara (KN) mencapai miliaran rupiah.
Belum lagi, perkara dugaan Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022, proyek pembangunan Pengadilan Agama 2022/2023, dan dugaan kasus makan minum Setdakab tahun 2022 dan 2023 saat ini masih tetap berlanjut.
Ibnu Afdaldi

















