Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Meski Peserta BPJS Nunggak, Klaim Faskes Mitra Tetap Jalan

Daerah, Batuahnews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendorong masyarakat tergabung dalam kepesertaan. Saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan di Mukomuko tercatat mencapai 98,55 persen dari total 193 ribu lebih penduduk.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko Elva Linda saat ditemui batuahnews.id di sela-sela kesibukannya, Senin (16/1). Ia menyebutkan, lebih dari 108 ribu masyarakat di daerah ini berstatus kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI). Sementara peserta non-PBI yang terdiri dari ASN, Swasta, Perangkat Desa, peserta mandiri dan honorer tercatat mencapai 82 ribu lebih.

Baca Juga: Stok BMHP di RSUD Mukomuko Masih Kosong, Dewan Berang

“Kita terus mendorong masyarakat untuk tergabung dengan program BPJS. Sebab ini penting, tidak ada jaminan bagi setiap orang selalu sehat,” kata Elva.

Dari total peserta non-PBI itu, sebanyak 32.138 diantaranya merupakan peserta mandiri. Peserta mandiri inilah terkadang kerap bermasalah dengan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Iya, nanti kalo tiba-tiba sakit, baru gasak-gusuk ngurus tunggakan,” katanya.

Baca Juga: Stok BMHP Habis, Layanan Operasi RSUD Mukomuko Ditutup Sementara

Sementara itu, Elva menjelaskan, meskipun tunggakan kerap terjadi, pihak BPJS tidak punya istilah menunggak pada setiap permohonan klaim yang diminta mitra kerjanya. Menurutnya, BPJS Kesehatan menerapkan pola subsidi silang. Sehingga setiap permintaan klaim yang diajukan fasilitas kesehatan (faskes), selalu terpenuhi.

“Tidak ada istilahnya kami telat bayar. Apalagi sampai nunggak. Setiap klaim yang masuk ke kami, setelah semua berkas pengajuan clear, pasti kami cairkan,” sambungnya.

Baca Juga: Beban Kerja Nambah, Staf SIMRS RSUD Mukomuko Hengkang

Dilanjutkan Elva, pengajuan klaim dari faskes mitra diajukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Sementara pihaknya memverifikasi berkas ajuan paling lambat 15 hari kerja, terhitung berkas klaim di ajukan.

“Yang jadi persoalan kadang, memang dari faskesnya yang telat mengajukan. Atau sudah di ajukan, tapi kelengkapan berkas belum terpenuhi. Tentu kami tidak bisa cairkan,” demikian Elva.

(Red)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *