Daerah, Batuah-news.id – Gelombang tuntutan terhadap pembenahan tata kelola agraria dan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko kembali memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Mukomuko secara resmi mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan konkrit tanpa kompromi terhadap korporasi yang nekat menggarap lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).
Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi pelanggaran ruang konsesi yang dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengangkangi hak-hak masyarakat adat serta mengancam kelestarian kawasan hutan.
Ketua LSM Semut Merah Mukomuko menegaskan bahwa penegakan regulasi atas pelanggaran ini tidak boleh terjebak dalam formalitas administratif semata. Pihak berwenang dituntut berani menerapkan sanksi berlapis guna memberikan efek jera yang nyata.
“Sanksi yang dijatuhkan tidak boleh sekadar menjadi pemanis di atas kertas. Kami menuntut tindakan radikal yang terintegrasi, mulai dari penyitaan aset lahan yang diserobot, pengenaan denda administratif maksimal, hingga sanksi pamungkas berupa pencabutan izin usaha secara permanen,” tegas Gemmi, Jum’at (22/5).
Langkah radikal tersebut dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menertibkan karut-marut tata kelola perkebunan di Kabupaten Mukomuko yang kian kronis.
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan intensif tim di lapangan, praktik ekspansi lahan secara ilegal terendus nyata. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah aktivitas operasional PT Agromuko.
Berdasarkan data yang dihimpun secara berkala, luasan lahan di luar izin HGU yang diduga kuat dikelola secara ilegal oleh raksasa perkebunan di Mukomuko tersebut menunjukkan angka yang mencengangkan.
Skalanya sangat masif, mulai dari luasan puluhan hektar hingga menembus angka ribuan hektar yang tersebar di beberapa titik.
Ironisnya, ekspansi ilegal yang membabat ruang hidup hijau ini terkesan berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Lemahnya taji penegakan hukum oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kabupaten Mukomuko kini memicu keraguan publik.
Sikap pasif dari Satgas PKH ini memunculkan spekulasi liar di kalangan aktivis lingkungan. Gemmi menduga kuat adanya pembiaran yang terstruktur oleh oknum-oknum berwenang yang sengaja menutup mata atas pelanggaran batas wilayah kelola korporasi.
Dampak dari pembiaran ini sangat timpang. Disatu sisi, perusahaan terus mengeruk keuntungan finansial yang melimpah dari hasil bumi yang ditanam di atas lahan tanpa izin resmi. Disatu sisi lagi, masyarakat lokal dan petani kecil dipaksa menjadi korban kehilangan akses tanah, tersingkir dari ruang hidupnya, dan harus menanggung kerusakan ekologis jangka panjang.
Selain persoalan pencaplokan lahan di luar HGU, PT Agromuko juga disorot tajam terkait kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma). Hingga saat ini, kewajiban realisasi kebun plasma minimal sebesar 20% dari total luas HGU atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikelola, belum terealisasi secara keseluruhan.
“Padahal, kewajiban ini merupakan amanat regulasi pemerintah yang bersifat imperatif bagi setiap perusahaan perkebunan sawit demi kesejahteraan masyarakat sekitar,” lanjut Gemmi.
Gemmi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat guna memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Jika pemerintah daerah dan satgas setempat tetap bergeming, pihaknya mengancam akan membawa seluruh bukti-bukti investigasi lapangan langsung ke meja kementerian terkait di Jakarta.
Langkah ini diambil demi tegaknya keadilan agraria, sekaligus memicu aksi nyata dari masyarakat desa penyangga yang selama ini hak-haknya terabaikan.
Andika Dwi Pradipta

















