Daerah, Batuahnews.id – Meskipun perintah pemerintah pusat untuk mempercepat untuk proses lelang seluruh pekerjaan fisik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 mendatang.
Seluruh OPD teknis yang membidangi diminta untuk benar-benar memperhatikan tahapan prosedural yang mengacu pada regulasi yang ada.
Agar proses lelang berjalan sesuai dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Karena maraknya proses lelang ini menjerat para pejabat teknisnya.
Sehingga menjadi permasalahan pasca dilaksanakannya proses lelang. Hal ini tentu akan berdampak dan menghambat proses pekerjaan lainnya.
Adapun DAK tahun 2025 khusus fisik di Kabupaten Mukomuko, mencapai ratusan miliar.
Yaitu tersebar dibeberapa OPD teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Perikanan, dan lainnya.
“Kita ingin seluruh OPD teknis didalam menjalani tugas benar-benar memperhatikan setiap tahapannya. Agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” ujar Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari.
Zamhari juga menyampaikan, bahwa saat ini adanya perubahan PPN, dari 11 persen menjadi 12 persen.
Tentu hal ini harus menjadi kajian ulang program-program yang sudah selesai perencanaan anggarannya.
” PPN kan naik, dari 11 persen menjadi 12 persen. Tentu seluruh program yang sudah selesai perencanaannya harus dilakukan penghitungan ulang. Karena adanya perubahan atau kenaikan PPN yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat saat ini,” sambungnya.
Masih Zamhari, pihaknya juga berkomitmen kedepan akan melakukan pengawasan intens terhadap setiap pembangunan daerah.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh OPD teknis yang mengelola DAK pada tahun 2025. Agar benar-benar selektif dalam mencari rekanan.
Selain itu juga pengawasan setiap pekerjaan wajib mengedepankan kualitas bangunan. Agar setiap pembangunan dapat benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
“Bahkan selalu kita ingatkan keseluruh OPD teknis, kita tidak akan toleransi kepada hal-hal yang dapat merugikan daerah,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta/ ADV

















