Sebelumnya 4 tahun lalu, pemerintah telah memotong THR PNS. Pemotongan tersebut beragam, ada dibayarkan 50 persen, dikarenakan pada waktu itu kita sedang mengalami dampak pandemi Covid – 19 yang melanda dunia pada tahun 2020 lalu.
Dilansir dari Detiknews, perjalanan THR& Gaji ke -13 PNS sejak pandemi Covid – 19, berikut uraian peristiwa :
Pertama, pada tahun 2020 THR PNS hanya diberikan kepada PNS tertentu yakni, pejabat dibawah eselon II serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke – 13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Kedua, tahun 2021 THR dan Gaji ke -13 sudah diberikan kepada seluruh PNS dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.
Ketiga, tahun 2022 komponen THR dan gaji ke – 13 sama seperti pada tahun 2021. Namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja.
Tahun 2023 kemarin, THR dan Gaji ke -13 PNS diputuskan sebesar gaji/pensiun pomok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50 persen.
Ibnu Afdaldi

















