Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Ini Jumlah Desa Tangguh Bencana, Berikut Historis Terbentuknya Destana di Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko, menyebut ada 12 desa di daerah ini dalam kartegori Desa Tangguh Bencana (Destana).

Apa itu Destana? berikut penjelasannya dari BPBD Mukomuko.

Destana merupakan program nasional dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dimaksud desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan jika terkena bencana, berdasarkan Perka BNPB No 1 Tahun 2012.

Kabupaten Mukomuko terpilih sebagai salah satu Pilot Project (Percontohan) pada tahun 2017 lalu dalam program ini, yang terbentuk sedikitnya 4 desa tangguh bencana.

Desa itu, yakni desa Rawa Bangun, di Kecamatan XIV Koto, desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, desa Teramang Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, dan Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

“Selanjutnya di tahun 2018, 4 desa yang telah terbentuk Destana di kembangkan kembali program pengembangan Destana, bentuk kegiatan yang dilakukan adalah menyempurnakan kembali apa saja yang telah dilakukan oleh pihak BPBD dan desa, guna mewujudkan kemandirian masyarakat yang mampu berdiri dan bangkit dari suatu kejadian bencana,” jelas Kepala Pelaksana BPBD Mukomuko, Ruri Irwandi.

Berdasarkan historis BPBD Mukomuko, kata Ruri, tahun 2019 BPBD Mukomuko kembali membentuk 6 Destana. Meliputi desa Ujung Padang, desa Pasar Mukomuko, desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, desa Air Dikit, Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit, dan Kecamatan Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto.

“Selanjutnya ada terbentuk juga dari BPBD provinsi Bengkulu, yakni desa tangguh, desa air buluh, kecamatan Ipuh. Pada tahun 2023 kemarin, dua desa terbentuk desa tangguh bencana yakni, desa Pondok Batu Kota Mukomuko dan Desa Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto. Mengingat dua desa ini cukup terdampak bencana banjir setiap musim hujan,” pungkasnya.

Masih disampaikan Kalaksa BPBD Mukomuko, berdasarkan Undang – undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mengintruksikan mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.

Melihat Kabupaten Mukomuko, mempunyai wilayah pesisir pantai sepanjang 150 km, tidak menutup kemungkinan bencana alam itu bakal terjadi. Seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan longsor.

“Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini adalah melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh terhadap bencana dengan upaya pengurangan resiko bencana berbasis komunitas disingkat PRBBK, dalam ini nanti proses pengelolaan risiko bencana melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi resiko bencana untuk mengurangi,” sampai Ruri.

Red/Adv

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *