Daerah, Batuahnews.id – Satlantas Polres Mukomuko menghimbau kepada masyarakat yang ada didaerah ini untuk tidak mempergunakan sepeda listrik di jalan protokol.
Dimana, sepeda listrik tersebut seharusnya digunakan di jalan khusus atau di tempat-tempat wisata.
Hal ini dikarenakan kendaraan tersebut bisa membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat, serta sepeda listrik tersebut tidak teregistrasi, sehingga apa bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, nantinya akan ada kendala-kendala yang sifatnya administratif.
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S. H.,S.IK.,M.H, melalui Kasat lantas Polres Mukomuko AKP. Rully Zuldh Fermana, SH, mengatakan bahwasanya memang sepeda listrik ini tidak teregistrasi sehingga kalau terjadi kecelakaan pastinya ada kendala tertentu.
“Tentu kendaraan tersebut tidak terdata di register kita. Hal ini tentu tidak bisa di data, sehingga terjadi sesuatu akan sulit kita menanganinya,” katanya.
Dengan begitu, himbauan ini dilakukan karena telah banyaknya masyarakat menggunakan sepeda listrik yang digunakan di jalan umum.
“Untuk masyarakat yang mempunyai sepeda listrik, kami himbau untuk menggunakan sepeda listrik ini di jalan tertentu, seperti jalan khusus atau wisata, jangan menggunakannya di jalan umum,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















