Nasional, Batuahnews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid berikan peringatan tegas kepada kepala desa (kades) untuk tidak menetapkan pungutan liar dalam hal programPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dimana jika kedapatan kepala desa atau panitia bermain pungutan liar terhadap program tersebut, akan dikenai sanksi hukum, bahkan jika uang pungli telah dikembalikan.
Diketahui, program PTSL merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam hal memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau.
Kemudian juga, pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT, guna menjaga transparansi dan meringankan beban warga.
SKB Tiga Menteri menetapkan batas biaya maksimal yang berbeda-beda sesuai wilayah sebagai berikut:
1.Jawa dan Bali: Rp150.000
2. Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000
3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000
4. Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000
Aturan tersebut berlaku sejak tahun 2016, dimana masyarakat merasa dirugikan oleh pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini meski tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.
Walaupun ketentuan tersebut sudah disosialisasikan, laporan dari berbagai daerah menunjukkan adanya pungutan tambahan yang signifikan.
Kemudian juga, beberapa warga bahkan mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, yang jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran tetap akan diproses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana pungli kepada warga.
“Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid.
Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan:
1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
2. Pasal 368 KUHP – Mengatur sanksi
pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara
3. Pasal 423 KUHP – Mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ATR/BPN membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pungli PTSL.
Warga dapat melaporkan pelanggaran ini melalui kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN atau melalui dinas pertanahan setempat.
Sejumlah laporan sedang diproses, termasuk di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di mana warga mengaku dipungut hingga Rp700.000, padahal biaya resmi untuk wilayah Jawa hanya Rp150.000.
Andika Dwi Pradipta

















