Nasional, Batuah-news.id – Pemerintah kembali membuka kemungkinan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Isu ini mencuat di tengah tekanan defisit pembiayaan yang diperkirakan berada di kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun berjalan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penyesuaian iuran merupakan langkah yang secara prinsip perlu dilakukan secara berkala.
Ia menilai evaluasi idealnya dilakukan setiap lima tahun guna menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan nasional.
Menurutnya, kenaikan iuran bukan semata keputusan teknis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan respons publik. Meski demikian, rencana tersebut disebut hanya akan menyasar kelompok peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas.
“Iuran ke depan memang perlu disesuaikan, namun ada berbagai pertimbangan, termasuk dinamika di masyarakat,” ujarnya.
Budi menegaskan, masyarakat berpenghasilan rendah tidak akan terdampak kebijakan tersebut.
Peserta dari kelompok ekonomi bawah, khususnya desil 1 hingga 5, tetap dijamin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya dibiayai pemerintah.
Senada dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah belum akan mengambil langkah menaikkan iuran dalam waktu dekat.
Ia menyebut kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan perbaikan signifikan.
Menurutnya, ambang pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen menjadi indikator penting sebelum beban tambahan diberikan kepada masyarakat.
Jika kondisi tersebut tercapai, pemerintah menilai masyarakat memiliki kemampuan lebih untuk berkontribusi dalam pembiayaan JKN.
“Ketika ekonomi tumbuh lebih tinggi dan kesempatan kerja membaik, barulah ada ruang untuk mempertimbangkan penyesuaian iuran,” jelasnya.
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran ditetapkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan.
Selain itu, kebijakan terbaru juga menghapus denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026.
Namun, sanksi tetap berlaku apabila peserta yang statusnya sempat nonaktif kembali menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah reaktivasi.
Adapun skema iuran masih dibagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari peserta PBI yang ditanggung pemerintah, pekerja penerima upah (PPU) dengan skema pembagian antara pemberi kerja dan pekerja, hingga peserta mandiri dengan besaran iuran sesuai kelas layanan.
Pemerintah menegaskan, setiap kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan program dan daya beli masyarakat.
Andika Dwi Pradipta

















