Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

2 ASN Kepahiang Diberhentikan Sementara, Pemkab Tunggu Putusan Pengadilan

Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kebijakan tersebut diambil menyusul status keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum yang saat ini tengah berproses.

Adapun dua ASN tersebut masing-masing berinisial Karmolis yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Balai Wilayah Sungai yang bergulir sejak tahun 2023.

Selain itu, terdapat nama Idris yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang. Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Rabu malam, 25 Februari 2026, dalam kasus dugaan penghilangan aset lahan GOR milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Rector Vande Armada, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang sedang dihadapi kedua ASN tersebut.

“Terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai regulasi dilakukan pemberhentian sementara,” ujar Rector.

Ia menegaskan, Pemkab Kepahiang masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Jika nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Namun jika tidak terbukti, yang bersangkutan akan dikembalikan jabatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rector juga menjelaskan bahwa secara aturan, ASN yang berstatus tersangka dalam perkara pidana akan dikenakan pemotongan gaji.

“Gaji pokok dan tunjangan keluarga dibayarkan sebesar 50 persen, sementara tunjangan lainnya tidak diberikan,” tambahnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum yang berjalan di pengadilan.

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *