Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Resmi Dibuka, Warga Mukomuko Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Daerah, Batuah-news.id – Kabar gembira yng dinanti-nantikan masyarakat Kabupaten Mukomuko akhirnya tiba.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi
pemilik kendaraan, karena program ini adalah bentuk skema pembayaran yang sangat meringankan.

Sehingga wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun tidak perlu khawatir akan biaya membengkak.

Peru diketahui, program strategis ini merupakan bentuk hasil sinergi lintas instansi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, Tim Pembina Samsat, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, serta PT Jasa Raharja.

Usulan ini dirancang khusus untuk memberikan relaksasi finansial sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan di wilayah Bengkulu.

“Lewat program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar kewajiban untuk satu tahun berjalan. Kebijakan ini dibuat secara khusus guna meringankan beban ekonomi warga,” ungkap Kepala Samsat Mukomuko, Suyadi, S.H.

Lanjut Suyadi, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera mempersiapkan dokumen kelengkapan seperti STNK asli, KTP asli, dan BPKB, kemudian mengunjungi Kantor Samsat terdekat, mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

“Kami berharap kebijakan ini mendorong kesadaran warga untuk kembali tertib pajak. Mari manfaatkan empat bulan ke depan untuk memulihkan status pajak kendaraan Anda,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *