Daerah, Batuahnews.id – Tidak ada upaya dari Dinas Satpol PP Mukomuko dalam menegak peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 Kabupaten Mukomuko tentang penertiban hewan ternak, dan dinilai mandul menindak.
Hal ini dibuktikan bahwa masih banyak hewan ternak sapi dan kerbau masih berkeliaran di kawasan publik. Beberapa waktu lalu, hewan ternak sapi menyerbu di kantor bupati Mukomuko.
Disampaikan Zulkifli Pemuda Kota Mukomuko bahwa dinas Satpol PP tidak mempunyai upaya dalam menindak persoalan yang masih dihebohkan masyarakat serta kurang tegasnya memberi sanksi.
Kenapa tidak, kata Zulkifli, angka kecelakaan di Mukomuko akibat hewan ternak ini terbilang cukup tinggi, dan dan setiap kali razia sebatas serimonial.
“Apa hanya untuk menyerap anggaran kegiatan saja. Sebab sejauh ini tidak ada tindakan tegas atau sanksi tegas yang diberikan terhadap temuan atau hasil razia seperti apa. Kami menduga, giat yang dilakukan Satpol PP hanya sebatas serapan kegiatan saja,” pungkas Zulkifli.
Dilanjutnya, pada hari ini Minggu 31 Maret 2024, ia menyoroti hewan ternak kerbau yang sedang makan taman Kota Mukomuko. Ketegasan dari pihak Satpol PP Mukomuko terkesan menunggu perintah.
“Iya kita minta dinas Satpol PP tegas dalam hal ini. Sore tadi kerbau seakan tidak bersalah makan di bundaran kota Mukomuko. Tidak ada tindak lanjut dari Satpol PP. Hal ini malu, kita sudah dimekarkan dari 2003 hingga 2024 sekarang belum ada menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya.
Ibnu Afdaldi

















