Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Banyak Menjanda, 400 Pasangan di Mukomuko Bercerai Selama Tahun 2022

Daerah, Batuahnews – Sebanyak 400 pasangan suami-istri di Mukomuko tercatat di perkara perceraian sepanjang tahun 2022. Pengadilan Agama Kelas II Mukomuko menyebut, perkara yang masuk mencapai 458 perkara. Sebanyak 463 perkara termasuk diantaranya 5 perkara sisa tahun sebelumnya telah diputuskan tahun 2022 lalu.

“Untuk perkara ini tinggal 1 yang belum terselesaikan yaitu perkara cerai gugat, dimana ini nantinya akan diputuskan pada tahun 2023 ini,” ujar Panitera PA Mukomuko Khairul Gusman.

Gusman merinci, perkara yang masuk pada tahun 2022 yaitu perkara gugatan (Contensiaus), perkara cerai gugat sebanyak 287, cerai talak 103 perkara, harta bersama 1 perkara, dan waris 1 perkara.

Selanjutnya untuk perkara permohonan (Voluntair), jenis perkara asal usul anak 1 perkara, istbat nikah 17 perkara, dispensasi kawin 49 perkara, penetapan ahli waris 2 perkara, dan wali adhoi 1 perkara.

“Untuk total kasus yang terselesaikan ini sebanyak 457 perkara, karena ada 1 perkara yang belum putus pada tahun 2022 yang akan diputuskan pada tahun 2023,” lanjut Khairul saat dikonfirmasi batuahnews.id, Kamis (19/1).

Khairul melanjutkan, pihaknya berharap kepada masyarakat Mukomuko, jika terdapat persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perkara rumah tangga untuk bisa diselesaikan ke jalur hukum.

“Dikarenakan ini masalah hukum Islam. Harapan kami kasus-kasus ini bisa diselesaikan di jalur hukum yaitu pengadilan agama. Untuk informasi pelayanan bisa langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di pengadilan agama,” pungkas Khairul.

(Andika Dwi Pradipta)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *