Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Alasan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Informasi Hoak, Begini Kata Polri

Situs Resmi MK

Nasional, Batuahnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal pencemaran baik dan berita bohong alias hoak. Dimana MK mengabulkan sebagian gugatan dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, terkait pasal 14 dan 15 Undang – Undang 1 Tahun 1946 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik inkonstitusional.

Permohonan yang diajukan oleh selaku penggugat Haris Azhar dan Fatiah mengenai lararangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran berdasarkan putusan Nomor 78/PPU-XXI/2023.

MK mengeluarkan keterangan resmi terkait Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab – kitab UU Hukum Pidana bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hokum.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,’ kata Suhartoyo ketua MK Jumat (22/3/2024) dilansir dari Jawapos.com.

Kemudian, dalam salah satu pertimbangan terkait pasal tersebut, MK mengatakan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 menjadi ‘pasal karet’ lantaran tidak ada kejelasan terkait ukuran atau parameter.

Selain itu, hakim MK Enny Nurbaningsih menilai unsur onar atau keonaran yang termuat dalam pasal 14 KUHP juga tidak relevan lagi sesuai dengan kemajuan zaman teknologi yang berkembang pesat saat ini.

Sebab masyarakat sudah memiliki berbagai akses internet yang luas dan mudah terhadap informasi melalui berbagai media, khususnya media sosial seperti facebook, Instagram, Whatsapp, dan lain – lain.

“Jika ada seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan kepada masyarakat melalui media apapun meskipun berita atau pemberitahuan tersebut masih diragukan kebenarannya,” jelasnya.

Sebagai informasi yang dihimpun, berikut pasal 14 dan 15 UU 1 1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 :

Pasal 14 UU 1 tahun 1946

  • Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyatm dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun.
  • Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan kurungan penjara setinggi – tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU 1 Tahun 1946

Barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak – tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi – tingginya dua tahun.

Terkait dengan penghapusan pasal – pasal ini, Polri akan berhadaptasi dengan keputusan MK tersebut. Hal ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Tempo.co.

Bahwa pihaknya yakni institusi Polri akan beradaptasi dengan keputusan yang dikeluarkan oleh MK. Menurutnya, polisi akan patuh pada aturan yang berlaku.

“Tentu Polri akan beradaptasi kemudian mengkaji dan tunduk serta patuh pada aturan yang berlaku,” ungkapnya pada keterangan resmi pada Jumat (22/3/2024).

Ibnu Afdaldi

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *