Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Nasional-, Batuahnews.id – Kejagung langsung menetapkan mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Lembong atau kerap disapa Tom Lembong, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan impor gula pada tahun 2015.

Terlihat di video yang tengah beredar, Tom Lembong keluar dari gedung Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan Kejagung dan tangan dalam keadaan diborgol.

“Saya menyerahkan semua kepada Tuhan yang maha kuasa,” Kata Tom yang digiring petugas.

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Untuk kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” kata Qohar.

Dijelaskan Qohar, Tom Lembong bersalah atas Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.

“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” jelas Qohar.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” sambung Qohar.

Untuk itu sebagai mana untuk mendalami kasus ini oleh penyidikan, terhadap kedua tersangka korupsi, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *