Nasional, Batuahnews.id – Sungguh malang nasib A (17), siswi di salah satu SMA di Lahat, Sumatera Selatan. Pasalnya, usai diperkosa tiga temannya secara bergiliran, dua pelaku diantaranya hanya dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berita inipun viral dan menjadi perhatian warganet.
Sontak keluarga korban tak terima dengan putusan yang dipandang tidak sebanding dengan derita anaknya itu. Kemudian meminta Presiden Jokowi dan Mahkamah Agung RI untuk menegakkan keadilan.
“Sebagai rakyat miskin, saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden,” kata ayah A seperti dalam video yang beredar di media sosial.
Seperti diberitakan merdeka.com, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa, OH (17) dan MAP (17). Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan saja. Sementara terdakwa lainnya yakni GA (17), menjalani sidang terpisah.
Peristiwa itu bermula saat korban, A (17), diajak tersangka ke sebuah indekos di Bandar Agung, Lahat, Sabtu 29 Oktober 2022 malam. Setibanya di tempat itu, terdakwa OH mengunci kamar dan mematikan lampu.
Kemudian, OH secara paksa menarik dan melepaskan celana dan memegang kedua tangan korban. Meski korban berusaha memberontak, OH memperkosanya.
Puas melampiaskan nafsunya, OH keluar dan giliran MAP masuk ke kamar. MAP mengancam korban yang sedang menangis akan melemparkannya ke jurang di samping indekos jika menolak memenuhi keinginannya. Korban pun lagi-lagi diperkosa secara bergantian kedua pelaku.
Setelah MAP meninggalkan korban, giliran GA masuk ke kamar. Mendapati korban masih menangis, GA menampar mulut korban dan membentaknya agar berhenti menangis. Untuk ketiga kalinya secara beruntun, korban disetubuhi secara paksa di kamar itu.
Dalam sidang putusan, hakim menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Red)

















