Hukum, Kriminal, Batuahnews.id – Tim Macan Selagan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mukomuko baru – baru ini berhasil bekuk 2 orang terduga melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak kambing di wilayah Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko.
Adapun yang berhasil dibekuk berinisial YP (25) yang statusnya sebelumnya Residivis curian ternak (Curnak) Polres Mukomuko, dan juga berhasil membekuk SP (28) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Selagan Raya, dimana mereka beraksi mencurikan 4 ekor ternak kambing yang berlokasi di Kecamatan Teras Terunjam pada 7 April 2024 lalu.
Motif pelaku sebelum melakukan  pencurian ternak kambing ini, YP dan SP sempat memantau situasi di kandang kambing di Desa Teruntung Kecamatan Teras Terunjam. Lalu YP dan SP melakukan aksinya dengan memotong tali pintu kandang kambing dengan pisau, lalu membawa 4 ekor kambing dan disembunyikan di rumah YP, kemudian mereka berhasil menjual kambing tersebut dengan seharga 4 juta.

















