Nasional, Batuahnews.id – Pemerintah telah resmi menetapkan sebanyak 27 hari hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini. Dimana meliputi hari – hari peringatan besar keagamaan, peringatan sejarah dan hari besar nasional lainnya.
Lalu apakah pada tanggal 12 Maret Selasa pekan depan termasuk ke daam cuti bersama pada kalender tahun ini? berikut penjelasannya ;
Bersama diketahui pada tanggal 11 Maret pekan depan, merupakan tanggal merah. Dimana tanggal tersebut memperingati Hari Suci Nyepi. Hari selanjutnya tanggal 12 termasuk ke dalam hari libur, tepatnya cuti bersama untuk memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, artinya pada tanggal 11 – 12 Maret dinyatakan libur dan cuti bersama.

















