Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Presiden Jokowi Pangkas Libur 2 Hari, Menjadi 1 Hari Dalam Sepekan

Nasional, Batuahnews.id – Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu. Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu. Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b.

Dilansir dari Kompas.tv, Demikian aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja. Adapun pasal tersebut berbunyi:

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan


b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Dengan kata lain, maka Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur karyawan dari yang sebelumnya dua hari dalam seminggu.

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tersebut tetap memungkinkan bagi karyawan mendapat jatah libur sebanyak dua hari. (Red)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *