Daerah, Batuah-news.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengungkap bahwa dana yang dihimpun dari para pejabat tersebut diduga tidak hanya mengalir untuk kepentingan jabatan, tetapi juga digunakan secara pribadi oleh yang bersangkutan. Pengeluaran itu meliputi pembelian kebutuhan pribadi, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebagian dana juga disalurkan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Tak hanya itu, praktik tersebut berdampak langsung pada para pejabat OPD. Dalam beberapa kasus, mereka disebut harus mencari dana tambahan demi memenuhi permintaan tersebut, bahkan sampai menggunakan uang pribadi atau meminjam dana.
KPK menilai pola ini berpotensi berkembang menjadi praktik korupsi lain, seperti pengaturan proyek atau pemberian gratifikasi, sebagai cara untuk menutup kebutuhan setoran yang diminta.
Selain Gatut, lembaga antirasuah juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi, sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Andika Dwi Pradipta

















