Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Kapolri Minta Masyarakat Lapor Oknum Polisi Nakal, Ini Caranya

Nasional, Batuahnews.id – Polisi merupakan salah satu garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat dapat mengadukan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana kepada polisi.

Tapi, bagaimana jika polisi yang melakukan pelanggaran? Dilansir dari Kompas.com.

Propam Polri
Masyarakat yang menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi dapat mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tanggung jawab ini termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri.

Cara Melaporkan Polisi ke Propam
Melalui Sentra Pelayanan Propam
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan polisi adalah melapor langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri. Di sana, pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh anggota Polri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana. Melalui Email, Telepon dan Media Sosial Propam.

Selain datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, masyarakat yang hendak melaporkan polisi juga dapat membuat laporan secara tidak langsung.

Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui email yang dikirimkan ke bagyanduan.divpropam@polri.go.id.
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan ke nomor 0852 6606 037 atau media sosial Instragram @pelayananpengaduanpropampolri.

Pelapor pun dapat membuat laporan melalui situs layanan pengaduan masyarakat terintegrasi, yaitu dumaspresisi.polri.go.id.
Dalam penjelasannya, Dumas Presisi merupakan bentuk pengawasan masyarakat kepada Polri yang di antaranya dapat berupa keluhan dan pengaduan atas dugaan ketidak profesionalan, penyimpangan, atau pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Pelapor perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dulu untuk membuat pengaduan. Terdapat pula pilihan “Cek Status” untuk memeriksa proses pelaporan tersebut.

Melalui Aplikasi Propam Presisi
Masyarakat juga dapat melapor melalui aplikasi Propam Presisi. Namun, pelapor harus mengunduh aplikasi ini terlebih dulu pada smartphone.

Sama seperti situs Dumas Presisi, sebelum melapor melalui aplikasi ini, pelapor juga harus memasukkan NIK terlebih dahulu disertai dengan verifikasi wajah.
Pelapor pun dapat melakukan pemeriksaan terhadap penanganan pengaduannya dengan memilih “Cek Pengaduan”.

(Red)
Sumber: Kompas.com

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *