Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Warga Mukomuko Mulai Resah, Aktivitas Debt Collector Jadi Perbincangan

Daerah, Batuah-news.id – Aktivitas sekelompok debt collector (DC) yang disebut-sebut berasal dari luar daerah mulai membuat warga Kota Mukomuko tidak nyaman.

Kelompok ini dikabarkan beroperasi secara beramai-ramai dan diduga melakukan upaya penarikan kendaraan dengan cara yang tidak lazim.

Sejumlah warga menyebut, kelompok tersebut sudah terlihat sejak awal pekan dan kerap berkeliling di area publik, terutama di sekitar kompleks perkantoran pemerintah daerah.

“Sudah beberapa hari ini mereka terlihat mutar-mutar di sini. Jumlahnya cukup banyak, mungkin sekitar belasan orang. Kendaraan mereka juga beda-beda,” ujar Joko, seorang pedagang yang mangkal di sekitar lokasi.

Menurutnya, aktivitas kelompok tersebut cukup mencurigakan. Mereka terlihat keluar masuk area parkir, mengamati kendaraan, lalu pergi tanpa tujuan jelas. Kondisi itu membuatnya sempat curiga.

“Awalnya saya kira mereka mau berbuat kejahatan, karena tiap hari saya di sini, baru kali ini lihat pola seperti itu,” katanya.

Kekhawatiran serupa juga dirasakan warga lainnya. Seorang warga berinisial WW mengaku sempat mengalami langsung kejadian yang diduga melibatkan kelompok tersebut.

Ia menceritakan, dirinya sempat dibuntuti sejak melintas dari kawasan perkantoran hingga akhirnya dihentikan di lokasi yang relatif sepi.

“Saya merasa seperti diikuti. Tidak lama kemudian, mobil saya dihadang. Ada kendaraan di depan dan belakang,” ungkapnya.

Saat itu, beberapa orang turun dan mencoba mengklaim kendaraan yang ia gunakan bermasalah dengan pihak leasing. Namun, menurut WW, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sebagai dasar tindakan tersebut.

“Saya minta bukti, seperti surat tugas atau keputusan pengadilan, tapi tidak ada yang bisa mereka tunjukkan,” tegasnya.

WW mengakui kendaraan tersebut memang memiliki tunggakan angsuran. Meski begitu, ia menilai tindakan penarikan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan tanpa kejelasan legalitas.

“Yang dikhawatirkan, masyarakat yang tidak tahu aturan bisa langsung menyerahkan kendaraannya. Padahal belum tentu itu resmi,” ujarnya.

Menurutnya, praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan rasa takut di tengah lingkungan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan dampak lebih luas.

“Kita berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai warga jadi korban,” tutupnya.

Dalam regulasi yang berlaku, penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, proses tersebut harus melalui mekanisme hukum, termasuk adanya putusan pengadilan.

Selain itu, aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan. Setiap tindakan penagihan maupun penarikan wajib mengikuti prosedur yang sah dan tidak merugikan pihak debitur.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *