Daerah, Batuah-news.id – Dugaan penyalahgunaan aset daerah mencuat di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko.
Oknum Kepala Desa (Kades) setempat diduga menjual lahan pasar yang merupakan tanah hibah dari warga, bahkan memanfaatkan bangunan desa untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan seluas 1 Hektare yang dihibahkan Joko Supriyanto pada tahun 2016 untuk pembangunan pasar kawasan, kini telah dikapling dan diperjual belikan.
Ironisnya, praktik tersebut diduga dilakukan seolah-olah lahan tersebut merupakan milik pribadi kepala desa.
Tak hanya itu, lahan tersebut disebut-sebut telah memiliki sertifikat pecahan dari sertifikat induk tanpa sepengetahuan pihak penghibah. Padahal, sertifikat induk masih berada di tangan pemilik awal.
“Iya benar, lahan pasar yang saya hibahkan sudah banyak dijual oleh kades, bahkan sudah banyak sertifikat yang terbit. Saya tidak pernah mengetahui proses itu,” ungkap Joko.
Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah muncul fakta bahwa bangunan yang kini ditempati kepala desa sebagai rumah pribadi, berada di atas lahan pasar tersebut.
Bangunan itu awalnya direncanakan sebagai gedung sanggar desa yang dibangun menggunakan dana desa.
“Termasuk rumah kades itu sendiri. Itu awalnya bangunan sanggar Budaya dari dana desa, namun baru pondasi bangunan dihentikan karena tidak sesuai spek sehingga ada pengembalian. Namun pembangunan itu dilanjutkan oleh kades dan sekarang malah dijadikan rumah pribadi,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan, Miftahudin Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sumber Makmur.
Bahwa lahan pasar desa tersebut diduga sudah banyak dikapling atau dijual belikan oleh kades setempat.
Padahal lahan pasar tersebut sudah jelas telah di hibahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2016 yang diketahui langsung oleh Sekda waktu itu, yakni Syafkani, SP.
“Kalau seperti ini sudah jelas penggelapan aset daerah. Diperkiran hampir miliaran uang dari dugaan jual beli lahan pasar yang dihibahkan pak Joko Supriyanto ini tidak jelas peruntukannya. Apakah dikantongi kades sendiri atau dialihkan untuk pembangunan desa yang lainnya,” tanya Miftahudin.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola aset daerah dan penggunaan dana desa di Sumber Makmur.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, baik dalam aspek penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami sebagai masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik yang merugikan kepentingan publik ini,” harap Miftahudin.
Hingga berita ini diturunkan, kami telah berupaya konfirmasi sama Kades Sumber Makmur.
Tim Liputan Batuah-news.id

















