Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Segini Anggaran TPP ASN Pemkab Mukomuko 2026, Haryanto: Kehadiran dan Kinerja Jadi Penentu

Daerah, Batuah-news.id – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN adalah penghasilan non-gaji yang diberikan pemerintah daerah kepada PNS dan PPPK berdasarkan beban kerja, prestasi, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, atau pertimbangan objektif lainnya.

TPP bertujuan meningkatkan kinerja dan disiplin, dengan perhitungan seringkali melibatkan persentase kehadiran (seringkali 40%-60% dari total) dan kinerja/SKP.

Dihitung berdasarkan kelas jabatan dan indeks fiskal daerah. Diatur dalam Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing daerah.

Khusus di Kabupaten Mukomuko, menanggapi isu adanya dugaan pemotongan TPP ASN, pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) menyangkal adanya isu tersebut.

Karena proses pencairan TPP tidak bisa dimanipulasi, karena semua proses sudah melalui sistem dan pengajuannya tergantung masing-masing OPD.

Bagi ASN yang merasa tidak sesuai hitungan pada saat menerima TPP, bisa jadi karena tidak terpenuhinya persentase absensinya.

” Tahun 2025 kita anggarkan untuk TPP itu Rp 48 miliar, hanya terealisasi sebesar Rp 43 miliar. Karena itu tadi, mungkin banyak ASN yang tidak memenuhi persentase kehadiran. Penilaian juga melalui sistem semua, kita tidak bisa sembarangan potong hak mereka,” terang Kepala BKD Mukomuko, Haryanto.

Ia meneruskan, absensi juga saat ini tidak bisa lagi dimanipulasi, maka harapan kita untuk para ASN dilingkup Pemkab Mukomuko harus betul-betul perhatikan masalah kehadiran ini.

Karena tidak bisa ditawar menawar di sistem, tidak ada langkah lain selain disiplin. Karena semua nya sudah by system.

” Untuk tahun 2026 ini kita anggarkan Rp 43 miliar khusus TPP, kita bisa liat nanti berapa realisasinya. Jika tidak pas dengan anggaran yang sudah kita anggarkan, berarti bisa dipastikan karena kehadiran ASN itu sendiri,” imbuhnya.

Masih Haryanto, pencairan TPP setiap bulannya itu indikatornya selain kehadiran juga terkait kinerja ASN tersebut yang umumnya diproses secara digital melalui e-Kinerja.

Komponen TPP terdiri dari TPP statis dan dinamis, dengan persyaratan validasi data kinerja dan kehadiran. Pencairan TPP biasanya dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan, bergantung pada kemampuan daerah dan ketepatan pelaporan SKPD.

” Jadi jika ada isu terkait pemotongan sepihak untuk TPP itu dari kita, itu tidak benar. Karena anggaran yang tersisa pun juga secara langsung masuk ke silpa. Apa lagi saat ini kita sudah transformasi ke SIPD. Itu sangat tidak mungkin untuk dicairkan tanpa prosedural yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Ringgo Dwi Septio

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *