Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Uang Pecahan Receh Dikabarkan Tidak Laku Lagi di Mukomuko? Ini Penjelasannya

Edukasi, Batuahnews.id – Aneh yang terjadi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, para pelaku umkm, pedagang ritel, toko mini market yang ada di daerah ini kebanyakan tidak menerima uang logam pecahaan Rp 100, Rp 200 saat bertransaksi. 

Padahal menurut aturan hal tersebut, masih sah dan berlaku saat melakukan transaksi. Adapun aturan mengenai tindak pidana tersebut diatur dalam undang – undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pasal 33 ayat (2) tertuang larangan penolakan uang rupiah, baik itu uang logam maupun uang kertas. 

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah atau untuk traksaksi keuangan lainnya di wilayah negera kesatuan republik Indonesia.

Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dipudana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00,”

Hal itu diperkuat juga oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim, bahwa masyarakat yang menolak uang logam dapat dikenakan sanksi pida hingga denda ratusan juta rupiah.

Uang logam merupakan bagian dari mata uang rupiahc untuk itu wajib digunakan dalam transaksi pembayaran.

Plt. Kadis Disperindagkopumk Mukomuko, Nurdiana, menyebut untuk daerah Mukomuko uang logan rupiah mulai dari terkecil masih sah dan laku beredar di Mukomuko. 

“Ya jaman sekarang ini sudah canggih, warung dan mini market sudah bisa menerapkan pembayaran online menggunakan Qris, dan pembayaran lainnya. Mengenai uang logam pecahan Rp 100, apabila ditolak saat bertransaksi itu bisa dikenakan pidana,” ungkap Nurdiana.

Ibnu Afdaldi

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *