Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Terkait Vonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Lapor Hakim ke Mahkamah Agung

Nasional, Batuahnews.id – Langkah hukum lanjutan dilakukan oleh tim pembela mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. 

Mereka secara resmi telah menyampaikan pengaduan terhadap majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada klien mereka dalam perkara dugaan korupsi impor gula. 

Aduan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY), dengan harapan kedua lembaga dapat menindaklanjuti secara objektif.

“Kami bukan lagi dalam tahap pertimbangan. Proses pelaporan sudah kami jalankan dan surat-surat pengaduan telah kami kirimkan. Kini, kami menantikan tanggapan dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menelaah masalah ini secara menyeluruh,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, ketika ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ari menegaskan, langkah ini diambil bukan untuk mempersoalkan isi putusan atau besaran hukuman, melainkan mempertanyakan etika serta profesionalisme aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. 

“Isunya bukan pada putusannya. Yang menjadi perhatian utama kami adalah cara dan integritas proses hukum yang dijalankan,” tandasnya.

Sementara itu, di gedung parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pihak eksekutif telah mengadakan rapat konsultatif membahas permohonan grasi, abolisi, dan amnesti yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

Usai rapat yang digelar pada Kamis (31/7), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa lembaganya menyetujui sejumlah permintaan tersebut. Salah satunya adalah dukungan terhadap penghapusan hukuman bagi Thomas Lembong.

“DPR telah menyelenggarakan rapat konsultasi bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, kami menyepakati dan memberikan pertimbangan yang dibutuhkan terhadap surat yang diajukan Presiden,” ungkap Dasco di kompleks parlemen, Senayan.

Tidak hanya itu, DPR juga menyatakan persetujuan atas pemberian amnesti terhadap 1.116 individu, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut Dasco, hal ini tertuang dalam surat Presiden bernomor R 42/Pers/VII/2025 yang bertanggal 30 Juli 2025.

“Kami juga menyetujui amnesti terhadap sejumlah warga yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana. Salah satunya adalah saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *