Inovasi Desa, Batuahnews.id – Pemerintah Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk pinang membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap I tahun 2023 kepada puluhan masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa (4/4).
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Arah Tiga, Marius menuturkan kepada awak media, bahwa kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022. Sasaran BLT DD sesuai PMK itu meliputi keluarga miskin atau tidak mampu dan diprioritaskan untuk kategori kemiskinan ekstrim, keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang anggotanya mempunyai penyakit menahun (kronis), keluarga penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang terhenti baik bersumber dari APBD dan/atau APBN, keluarga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan, serta rumah tangga tunggal yang lanjut usia.

“BLT Dana Desa TA. 2023 ini merujuk pada Inpres Nomor 4 Tahun 2022. Yaitu untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemerintah desa diberi kewenangan untuk menentukan sasaran penerima manfaat berdasarkan Musyawarah Desa,” beber Marius.
Lebih lanjut diterangkan Marius, BLT DD Tahun 2023 atau BLT Penghapusan Kemisikinan Ekstrem ini bisa dicairkan sebulan sekali atau sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Pemdes Arah Tiga menganggarkan BLT DD 2022 lalu sebesar Rp. 295.200.000 dari Asumsi 40 persen Dana Desa yang diterima dan diberikan untuk 82 keluarga penerima manfaat.

Sedangkan tahun anggaran 2023 ini posting untuk BLT DD sebesar Rp. 104.400.000 dari asumsi 10% Dana Desa yang diterima dan dibagikan ke 29 KPM. Untuk tahap I ini diberikan 3 bulan terhitung Januari-Maret, dengan penerimaan masing-masing KPM setiap bulan Rp. 300.000.
“Mudah-mudahan dengan adanya Bantuan Langsung Tunai ini diharapkan bisa mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di desa ini sesuai dengan program dan harapan pemerintah,” sampai Marius.

Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Desa Arah Tiga. Dihadiri oleh pihak Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang, Pendamping Desa, Ketua BPD, Bhabinkhamtibmas dan Babinsa.
(Red)

















