Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Pabrik Smartphone Ilegal di Jakarta Barat Digerebek, Ribuan HP dan Mesin Senilai Rp17,6 M Disita

Nasional-, Batuahnews.id – Sebuah pabrik perakitan ponsel ilegal di kawasan Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, resmi ditutup oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso. Dalam penggerebekan mendadak tersebut, terungkap bahwa pabrik ini merakit smartphone dari komponen terpisah yang didatangkan secara ilegal dari China.

Mengejutkannya, pabrik tersebut menggunakan nama-nama merek ternama seperti Redmi, OPPO, Vivo, hingga iPhone, padahal seluruh produk yang mereka hasilkan merupakan hasil rekondisi dari perangkat bekas. Dalam sidak itu, sebanyak 5.100 unit ponsel rakitan langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Sebagian besar merupakan barang bekas yang dipoles ulang hingga tampak seperti baru. Ini sangat merugikan konsumen dan melanggar banyak aturan. Oleh karena itu, kegiatan usaha mereka langsung kami hentikan,” ujar Budi.

Tak hanya ponsel, petugas juga menyita 747 koli berisi mesin, casing, charger, serta aksesori lain senilai lebih dari Rp5,5 miliar. Bila ditotal, nilai seluruh barang bukti mencapai sekitar Rp17,6 miliar.

Impor Ilegal dari China Lewat Batam

Seluruh komponen smartphone ilegal tersebut diduga masuk melalui Batam sebagai jalur pengiriman utama. Dari sana, barang dibawa ke Jakarta dan dirakit menjadi ponsel siap jual, lengkap dengan merek palsu.

Menurut Budi, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2023 dan tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tapi juga undang-undang perlindungan konsumen, merek, dan telekomunikasi.

Berikut beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pabrik tersebut:
1. Impor barang bekas secara ilegal, melanggar UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 jo. UU No. 6 Tahun 2023. Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
2. Pemalsuan merek dagang, sebagaimana diatur dalam UU Merek No. 20 Tahun 2016. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
3. Produksi dan penjualan barang bekas atau cacat tanpa standar mutu, melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Ancaman hukuman: 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
4. Penggunaan IMEI ilegal, melanggar UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta.
5. Tidak mendaftarkan Manual Kartu Garansi (MKG) sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Waspada Produk Smartphone Rekondisi Bermerek Palsu

Kasus ini jadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat membeli ponsel, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Banyak ponsel rekondisi yang dikemas ulang dan diberi label merek terkenal agar terlihat seperti produk baru.

Tips Aman Membeli Smartphone:
• Selalu beli dari toko resmi atau distributor terpercaya
• Periksa keaslian IMEI melalui situs Kemenperin
• Jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal
• Mintalah kartu garansi resmi dari produsen

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *