Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

MK Izinkan Adat Garap Hutan, Tapi Ini Syaratnya

Nasional, Batuahnews.id – Sebuah babak baru dalam perlindungan hak masyarakat adat kembali tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa warga adat yang telah hidup turun-temurun di kawasan hutan kini diperbolehkan membuka lahan untuk kebutuhan perkebunan tanpa harus mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat. 

Namun, kebebasan ini hanya berlaku jika lahan yang digarap tidak dimanfaatkan untuk kegiatan bernilai komersial.

Keputusan penting ini tertuang dalam perkara nomor 181/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023—UU yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sebagian ketentuan di dalam pasal tersebut bertentangan dengan semangat UUD 1945, khususnya dalam hal perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk bertahan hidup.

Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2025), menegaskan bahwa pasal larangan melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan harus dimaknai secara berbeda. Menurutnya, aturan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun telah hidup di hutan dan mengolah lahan bukan untuk mencari keuntungan.

Sebelumnya, aturan dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b pada Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Namun, melalui putusan MK ini, norma tersebut kini memiliki pengecualian khusus bagi masyarakat adat.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menjelaskan bahwa pengecualian ini merupakan bentuk pengakuan atas keberadaan masyarakat adat yang telah lama hidup menyatu dengan alam. 

Ia menambahkan, prinsip ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang sebelumnya juga menegaskan perlindungan terhadap warga yang bergantung pada hutan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

“Larangan tersebut tidak bisa diberlakukan bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan dan tidak menjadikan kegiatan perkebunan sebagai usaha komersial,” jelas Enny dalam sidang tersebut.

Dengan demikian, warga adat yang memanfaatkan lahan hutan sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan tidak dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 110B ayat (1) pada Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja. 

Pasal tersebut sebelumnya memuat ancaman sanksi bagi setiap pihak yang membuka lahan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat.

MK menilai, perizinan berusaha merupakan bentuk legalitas yang dimaksudkan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan komersial. 

Sementara itu, masyarakat adat yang membuka lahan demi keberlangsungan hidup sehari-hari tidak termasuk dalam kategori pelaku usaha.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat adat yang selama ini kerap terjerat aturan tumpang tindih antara perlindungan lingkungan dan hak atas ruang hidup. 

Dengan keputusan ini, negara secara tegas mengakui hak-hak masyarakat adat untuk hidup berdampingan dengan hutan, selama kegiatan mereka tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *