Daerah, Batuah-news.id – Aksi pengeroyokan massal yang menimpa sekelompok pelajar asal Kecamatan Teramang Jaya oleh warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, pada Rabu malam (29/4), menuai kecaman keras.
Tindakan main hakim sendiri tersebut kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak, termasuk Ketua LSM Semut Merah Kabupaten Mukomuko, Gemmi Jupriadi.
Gemmi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, terlepas dari apa pun latar belakang atau pemicu perselisihan yang terjadi.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dalang serta pelaku pengeroyokan tersebut.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2026/SPKT/POLRES MUKO MUKO/POLDA BENGKULU yang telah dilimpahkan ke Polsek Pondok Suguh sebulan yang lalu. Ia mempertanyakan jargon “Gercep” dari Polres Mukomuko.
Menurut Gemmi, bukti visual terkait aksi kekerasan tersebut telah beredar luas di berbagai platform media sosial. Bukti tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan memproses para pelaku yang terlibat.
“Ini negara hukum, tentu ada hukum yang memproses, terlepas apapun itu kesalahan dari pelajar tersebut. Aparat harus mengusut tuntas dalang dari aksi pengeroyokan ini berdasarkan bukti video yang beredar. Hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Gemmi dengan tegas.
Selain menyoroti aksi pengeroyokan, Gemmi juga mengingatkan terkait status para korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur.
Ia menekankan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan anak-anak, kepolisian harus mengedepankan prosedur yang berlaku sesuai dengan amanat undang-undang.
“Pelajar yang diketahui masih di bawah umur ini harus diproses secara transparan dan sesuai dengan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Mukomuko,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















