Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Bupati, Kepala Daerah Diingatkan Jangan Bebani Anggaran untuk Kepentingan Pribadi

Nasional, Batuah-news.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan jabatan, khususnya dengan membebankan kebutuhan pribadi kepada perangkat daerah atau anggaran resmi.

Imbauan ini disampaikan menyusul kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa segala bentuk pembebanan di luar kepentingan dinas merupakan pelanggaran hukum.

Menurutnya, kepala daerah sudah memiliki hak keuangan yang jelas, seperti gaji dan anggaran operasional, sehingga tidak dibenarkan meminta tambahan di luar ketentuan.

Ia juga mengingatkan agar para pejabat tidak memanfaatkan kewenangan untuk menekan pihak lain. Termasuk di antaranya penggunaan surat pernyataan sebagai alat intimidasi, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari berselang, KPK membawa sejumlah pihak yang terjaring ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam dugaan praktik pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tetap menjaga integritas dan tidak menyimpang dari aturan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


wp_footer(); ?>